Waspadai Politik Hitam dan Politik Negatif Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cilacap

Waspadai Politik Hitam dan Politik Negatif Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cilacap

Salam sedulur! Tak terasa sebentar lagi kita, warga Cilacap akan mengadakan Pilkada pada tanggal 27 November 2024. Sebagai antusiasme dalam rangka Pilkada ini, warga berbondong-bondong ikut kegiatan kampanye di seluruh penjuru wilayah Kabupaten Cilacap dengan pilihan calon bupati masing-masing. 

Tapi, harus tetap waspada sedulur! Masa kampanye ini kadang banyak hal negatif yang tidak disadari oleh masyarakat Kabupaten Cilacap seperti Politik Hitam (menyebar berita hoax untuk menjatuhkan lawan), ajakan money politics, ataupun hasutan-hasutan yang tidak diharapkan selama menjelang Pilkada.

Bacaan Lainnya

Ancaman yang Dihadapi

Kampanye hitam atau negatif merupakan ancaman serius bagi proses demokrasi yang sehat dan integritas pemilihan umum. Beberapa dampak negatifnya antara lain:

1. Merusak Reputasi

Kampanye hitam tentunya dapat merusak reputasi kandidat atau partai politik tanpa dasar yang kuat, mengganggu proses kompetisi yang fair.

2. Memicu Ketegangan Sosial

Penyebaran informasi palsu atau menyesatkan dapat memicu ketegangan sosial dan konflik antarpendukung yang berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan masyarakat. Jadi, jangan mudah terprovokasi, ya.

3. Mengganggu Keterbukaan Informasi

Kampanye hitam dapat mengaburkan informasi yang seharusnya menjadi dasar bagi pemilih dalam mengambil keputusan politik yang tepat.

Seperti berita baru-baru ini, ada sebuah kelompok politik menjelang Pilkada Kabupaten Cilacap mengumpulkan sebuah masa yang kemudian memberikan kompensasi kehadiran. Tentunya ini sikap yang harus kita hindari ya, sedulur! Agar kita bisa menikmati demokrasi yang sehat dan terintegrasi.

Cara Mengatasi Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif

Dalam menghadapi sebuah ancaman kampanye hitam atau negatif menjelang kampanye Pilkada, harus melakukan langkah-langkah yang proaktif dan preventif. Cara yang dapat dilakukan adalah:

Baca Juga :  Inilah Sejarah dan Cara Pembuatan Tempe Mendoan yang Nylekamin

1. Pendidikan Pemilih

Memberikan pendidikan politik kepada pemilih tentang pentingnya kritis dan selektif terhadap informasi yang diterima, serta cara memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.

2. Keterlibatan Media

Media memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi. Media harus berkomitmen untuk memerangi penyebaran informasi hoax dan memberikan liputan yang adil terhadap semua kandidat dan partai politik.

3. Penguatan Hukum

Menerapkan aturan hukum yang tegas dan memberikan sanksi kepada pelaku kampanye hitam dapat menjadi langkah pencegahan yang efektif untuk mengurangi praktik semacam itu.

4. Transparansi Dana Kampanye

Poin ini adalah mengatur dan memantau penggunaan dana kampanye secara transparan dapat membantu mengurangi potensi penyebaran informasi palsu atau manipulasi melalui media. Jadilah warga yang jujur dan adil sedulur!

Pasal Hukum Mengenai Kampanye Hitam 

Seperti yang dikutip situs web Hukum Online, dalam UU Pemilu tidak diatur secara eksplisit mengenai black campaign ini. Walau demikian, Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu mengatur tentang larangan dalam kampanye, yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  5. Mengganggu ketertiban umum;
  6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
  8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
  10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Baca Juga :  Ratusan Mobil Hias Ramaikan Karnaval Pembangunan Cilacap 2024

Dalam pasal tersebut, larangan black campaign dalam pemilu tercermin di dalam larangan untuk menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Lantas, apa ancaman pidana bagi orang yang melakukan black campaign?

Sanksi Pelaku Black Campaign

Menjawab pertanyaan tersebut, pada dasarnya pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu, berpotensi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling lama Rp24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.

Penutup

Sedulur kabeh, kampanye hitam dan negatif merupakan ancaman serius bagi proses demokrasi yang sehat dan perlu diwaspadai oleh semua pihak yang terlibat dalam politik. Dengan kesadaran akan bahayanya dan langkah-langkah preventif yang tepat, harapannya, kita dapat menjaga integritas pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Perlu waspada dengan bahaya politik hitam dan politik negatif menjelang pilkada sedulur! Apalagi saat ini marak sekali berita hoax di internet. Mari sekarang kita sama-sama menjaga demokrasi indonesia lebih sehat dan berintegrasi serta jauhi tindakan-tindakan yang bisa merusak demokrasi kita.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *