Salam sedulur! Tak terasa sebentar lagi kita, warga Cilacap akan mengadakan Pilkada pada tanggal 27 November 2024. Sebagai antusiasme dalam rangka Pilkada ini, warga berbondong-bondong ikut kegiatan kampanye di seluruh penjuru wilayah Kabupaten Cilacap dengan pilihan calon bupati masing-masing.
Tapi, harus tetap waspada sedulur! Masa kampanye ini kadang banyak hal negatif yang tidak disadari oleh masyarakat Kabupaten Cilacap seperti Politik Hitam (menyebar berita hoax untuk menjatuhkan lawan), ajakan money politics, ataupun hasutan-hasutan yang tidak diharapkan selama menjelang Pilkada.
Ancaman yang Dihadapi
Kampanye hitam atau negatif merupakan ancaman serius bagi proses demokrasi yang sehat dan integritas pemilihan umum. Beberapa dampak negatifnya antara lain:
1. Merusak Reputasi
Kampanye hitam tentunya dapat merusak reputasi kandidat atau partai politik tanpa dasar yang kuat, mengganggu proses kompetisi yang fair.
2. Memicu Ketegangan Sosial
Penyebaran informasi palsu atau menyesatkan dapat memicu ketegangan sosial dan konflik antarpendukung yang berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan masyarakat. Jadi, jangan mudah terprovokasi, ya.
3. Mengganggu Keterbukaan Informasi
Kampanye hitam dapat mengaburkan informasi yang seharusnya menjadi dasar bagi pemilih dalam mengambil keputusan politik yang tepat.
Seperti berita baru-baru ini, ada sebuah kelompok politik menjelang Pilkada Kabupaten Cilacap mengumpulkan sebuah masa yang kemudian memberikan kompensasi kehadiran. Tentunya ini sikap yang harus kita hindari ya, sedulur! Agar kita bisa menikmati demokrasi yang sehat dan terintegrasi.
Cara Mengatasi Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif
Dalam menghadapi sebuah ancaman kampanye hitam atau negatif menjelang kampanye Pilkada, harus melakukan langkah-langkah yang proaktif dan preventif. Cara yang dapat dilakukan adalah:
1. Pendidikan Pemilih
Memberikan pendidikan politik kepada pemilih tentang pentingnya kritis dan selektif terhadap informasi yang diterima, serta cara memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
2. Keterlibatan Media
Media memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi. Media harus berkomitmen untuk memerangi penyebaran informasi hoax dan memberikan liputan yang adil terhadap semua kandidat dan partai politik.
3. Penguatan Hukum
Menerapkan aturan hukum yang tegas dan memberikan sanksi kepada pelaku kampanye hitam dapat menjadi langkah pencegahan yang efektif untuk mengurangi praktik semacam itu.
4. Transparansi Dana Kampanye
Poin ini adalah mengatur dan memantau penggunaan dana kampanye secara transparan dapat membantu mengurangi potensi penyebaran informasi palsu atau manipulasi melalui media. Jadilah warga yang jujur dan adil sedulur!
Pasal Hukum Mengenai Kampanye Hitam
Seperti yang dikutip situs web Hukum Online, dalam UU Pemilu tidak diatur secara eksplisit mengenai black campaign ini. Walau demikian, Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu mengatur tentang larangan dalam kampanye, yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- Mengganggu ketertiban umum;
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Dalam pasal tersebut, larangan black campaign dalam pemilu tercermin di dalam larangan untuk menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Lantas, apa ancaman pidana bagi orang yang melakukan black campaign?
Sanksi Pelaku Black Campaign
Menjawab pertanyaan tersebut, pada dasarnya pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu, berpotensi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling lama Rp24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.
Penutup
Sedulur kabeh, kampanye hitam dan negatif merupakan ancaman serius bagi proses demokrasi yang sehat dan perlu diwaspadai oleh semua pihak yang terlibat dalam politik. Dengan kesadaran akan bahayanya dan langkah-langkah preventif yang tepat, harapannya, kita dapat menjaga integritas pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Perlu waspada dengan bahaya politik hitam dan politik negatif menjelang pilkada sedulur! Apalagi saat ini marak sekali berita hoax di internet. Mari sekarang kita sama-sama menjaga demokrasi indonesia lebih sehat dan berintegrasi serta jauhi tindakan-tindakan yang bisa merusak demokrasi kita.